Bank Indonesia (2025) Tempat Penyimpanan Uang Negara Rp 2.842 Triliun

By tokogunungagung

Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Uang Negara Rp 2.842 Triliun?

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan memiliki peranan penting dalam pengelolaan dan penyimpanan uang negara. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, semua pendapatan negara disalurkan ke kas negara dan ditempatkan dalam rekening yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Penting untuk dicatat bahwa setiap penarikan uang dari rekening tersebut memerlukan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan. Ini menunjukkan betapa berhati-hatinya pemerintah dalam mengelola dan menggunakan dana publik, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pengeluaran Uang Negara

Dalam Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007, pengeluaran uang negara dapat terjadi karena beberapa alasan. Pengeluaran tersebut mencakup belanja negara, pembiayaan seperti pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, serta pemberian pinjaman. Selain itu, pengeluaran juga dapat meliputi biaya lainnya yang berkaitan dengan perhitungan pihak ketiga.

Pengelolaan Rekening Kas Umum Negara

Untuk mendukung kelancaran pengolahan uang negara, Rekening Kas Umum Negara (RKUN) tidak hanya terdiri dari satu rekening saja. Pemerintah memiliki kemungkinan untuk membuka beberapa subrekening dan rekening tambahan yang berfungsi sebagai kas negara dalam pengawasan Bank Indonesia. Ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan memungkinkan pemisahan penggunaan dana untuk berbagai keperluan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan serta pengelolaan rekening ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan total uang yang disimpan mencapai Rp 2.842 triliun, pengelolaan yang baik dari dana tersebut akan sangat berpengaruh pada kestabilan dan pertumbuhan ekonomi negara.